Berkaca dari insiden tersebut, sobat GridOto perlu tahu kalau menerobos lampu merah dan berkendara dengan keadaan mabuk merupakan tindakan yang melanggar aturan.
Untuk pelanggaran menerobos lampu merah sanksinya sudah diatur dalam pasal 287 ayat 2 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pada pasal 287 ayat 2 dituliskan setiap pengendara yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan APILL, maka bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Kemudian untuk sanki berkendara dalam kondisi mabuk sudah dituangkan pada pasal 311 ayat 1.
"Setiap pengendara yang dengan sengaja berkendara dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta" isi pasal 311 ayat 1.
Tapi kalau kondisi berkendara dengan mabuk sampai menyebabkan kecelakaan yang merusak kendaraan hingga ada korban luka-luka, maka sanksinya bisa semakin berat.
Jika cuma membuat kendaraan lawan mengalami kerusakan, maka pelaku dijerat pasal 311 ayat 2 dengan sanksi pidana kurungan paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 4 juta.
Tapi kalau sampai ada korban luka ringan, maka sanksinya sesuai dengan isi pasal 311 ayat 3, yakni pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp 8 juta.
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | TribunnewsBogor.com,Instagram @bogor24update |
KOMENTAR