Baca Juga: Semua Wajib Tahu, Masih Ada Tawaran Program Pemutihan Pajak Kendaraan, Jangan Sampai Terlambat
Adapun keputusan Gubernur tersebut berisi tentang pemberian keringanan atau pembebasan tunggakan.
Selain itu, pembebasan sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan.
Sementara masa keringanan pajak atau pemutihan tersebut berlaku sampai 31 Januari 2022.
Menurutnya relaksasi pajak biasanya dilaksanakan selama waktu tiga bulan, apakah nantinya diperpanjang lagi atau tidak semua tergantung keputusan pimpinan.
"Sementara itu, secara teknis pelayanan pembayaran dapat dilakukan di semua UPTD Samsat yang ada di kabupaten dan kota," katanya.
Bapenda telah menyiapkan empat loket pembayaran, antara lain dua loket berada di Samsat Kota Kendari.
Selanjutnya, loket Samsat Keliling dan Drive Thru yang berada di MTQ Kendari, dengan jumlah layanan per harinya mencapai 160 orang untuk tiap loketnya.
"Target pemerintah terkait pemutihan pajak telah mencapai target, saat ini telah mencapai di atas Rp 80 miliar dalam kurun waktu sebulan," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Sulawesi Tenggara Diperpanjang hingga 31 Januari 2022
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
Sumber | : | Sultra.tribunnews.com |
KOMENTAR