GridOto.com - Dengan adanya program pemutihan, tampaknya para penunggak pajak bisa sedikit lega pada awal 2022 ini.
Pasalnya, program pemutihan pajak kendaraan masih berlaku di beberapa daerah seperti halnya di Sulawesi Tenggara (Sultra).
Melansir Sultra.tribunnews.com, program itu sesuai dengan Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 614 Tahun 2021.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan pun bukan tanpa alasan sob.
Langkah ini diambil karena antusiasme masyarakat Sultra untuk membayar pajak kendaraan sangatlah tinggi bila ada pemutihan.
Hal itu disampaikan Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sultra, Suharmin Arfad.
"Antusiasme tersebut harus dimanfaatkan dengan sebaik mungkin, sisi lain dengan berjalannya satu bulan ini masih dirasa kurang karena terbatasnya jumlah wajib pajak," ucap Suharmin Arfad.
Oleh karena itu, pemutihan pajak perlu diperpanjang karena tak sesuai antara waktu yang disiapkan dengan animo masyarakat.
Baca Juga: Delapan Wilayah Masih Gelar Pemutihan Pajak di Pengujung 2021 Ini, Jangan Sampai Ketinggalan Sob
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
Sumber | : | Sultra.tribunnews.com |
KOMENTAR