Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pengendara Yamaha R15 Dibuat Heran, Sudah Ditilang Eh Disuruh Kuras Tangki Bensin Juga, Apa Sih Alasannya?

Ruditya Yogi Wardana - Senin, 3 Januari 2022 | 13:35 WIB
Pengendara Yamah R15 dibuat heran dengan hukuman kuras tangki bensin, meski sudah ditilang oleh petugas polisi.
TikTok @ganestianmv
Pengendara Yamah R15 dibuat heran dengan hukuman kuras tangki bensin, meski sudah ditilang oleh petugas polisi.

GridOto.com - Warganet di media sosial (medsos) dibuat heran dengan video pengendara Yamaha R15 yang ditilang polisi belakangan ini.

Tak hanya Yamaha R15, ada juga Honda CB150R dan beberapa skuter matik yang ikut ditindak oleh petugas polisi di lapangan.

Tetapi, tidak cuma menilang saja, sejumlah petugas polisi juga memberikan hukuman lain yang justru bikin para pemilik motor terheran-heran.

Hal ini GridOto ketahui dari sejumlah video yang diunggah akun TikTok @ganestianmv.

Dalam beberapa video yang diunggah, terlihat kalau Yamaha R15, Honda CB150R dan beberapa skuter matik lainnya tertangkap kamera menggunakan knalpot brong.

Otomatis, sejumlah petugas polisi yang melintas pun punya bukti kuat untuk menilang para pengendara tersebut.

Namun, setelah ditilang, para pengendara juga diminta untuk menguras tangki bensin motor mereka.

Jelas saja hukuman seperti ini membuat pemilik Yamaha R15 yang juga sebagai perekam video pun terheran-heran.

Baca Juga: Fans Valentino Rossi Merapat, Dealer Ini Jual Yamaha R15 V3 dengan Livery Grazie Vale, Bisa Dicicil Mulai Rp 1 Jutaan Per Bulan

Baca Juga: Yamaha R15 dan R15M Connected Punya Fitur Y-Connect, Ini Fungsinya

Otomatis, ia pun langsung menanyakan kepada petugas apa maksud dari hukuman itu.

Petugas polisi yang berada di lokasi pun menyebutkan kalau alasan tangki bensinnya dikuras yakni agar Yamah R15, Honda CB150R dan motor-motor lainnya tidak bisa jalan.

Padahal, para pengendara sudah ditilang dan sanksi untuk penggunaan knalpot brong juga sudah lumayan menguras isi dompet mereka lo.

Berdasarkan pasal 285 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan kalau pengendara motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, salah satunya knalpot bisa dijatuhi hukuman.

Nah, hukumannya bisa berupa pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

@ganestianmv tilang kok kuras bensin hadeuh#tilang #tilangmotor #tilangkurasbensin #raziatangerang #raziabsd ♬ suara asli - ganestianmv
 

Editor : Hendra
Sumber : Undang-undang no. 22 tahun 2009,TikTok @ganestianmv

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Pantesan Ngamuk, Enea Bastianini Kehilangan Uang Banyak Gara-gara Aleix Espargaro

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa