GridOto.com - Warganet di media sosial (medsos) dibuat heran dengan video pengendara Yamaha R15 yang ditilang polisi belakangan ini.
Tak hanya Yamaha R15, ada juga Honda CB150R dan beberapa skuter matik yang ikut ditindak oleh petugas polisi di lapangan.
Tetapi, tidak cuma menilang saja, sejumlah petugas polisi juga memberikan hukuman lain yang justru bikin para pemilik motor terheran-heran.
Hal ini GridOto ketahui dari sejumlah video yang diunggah akun TikTok @ganestianmv.
Dalam beberapa video yang diunggah, terlihat kalau Yamaha R15, Honda CB150R dan beberapa skuter matik lainnya tertangkap kamera menggunakan knalpot brong.
Otomatis, sejumlah petugas polisi yang melintas pun punya bukti kuat untuk menilang para pengendara tersebut.
Namun, setelah ditilang, para pengendara juga diminta untuk menguras tangki bensin motor mereka.
Jelas saja hukuman seperti ini membuat pemilik Yamaha R15 yang juga sebagai perekam video pun terheran-heran.
Baca Juga: Yamaha R15 dan R15M Connected Punya Fitur Y-Connect, Ini Fungsinya
Otomatis, ia pun langsung menanyakan kepada petugas apa maksud dari hukuman itu.
Petugas polisi yang berada di lokasi pun menyebutkan kalau alasan tangki bensinnya dikuras yakni agar Yamah R15, Honda CB150R dan motor-motor lainnya tidak bisa jalan.
Padahal, para pengendara sudah ditilang dan sanksi untuk penggunaan knalpot brong juga sudah lumayan menguras isi dompet mereka lo.
Berdasarkan pasal 285 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan kalau pengendara motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, salah satunya knalpot bisa dijatuhi hukuman.
Nah, hukumannya bisa berupa pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
@ganestianmv tilang kok kuras bensin hadeuh#tilang #tilangmotor #tilangkurasbensin #raziatangerang #raziabsd ♬ suara asli - ganestianmv
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | Undang-undang no. 22 tahun 2009,TikTok @ganestianmv |
KOMENTAR