Baca Juga: Yamaha R15 dan R15M Connected Punya Fitur Y-Connect, Ini Fungsinya
Otomatis, ia pun langsung menanyakan kepada petugas apa maksud dari hukuman itu.
Petugas polisi yang berada di lokasi pun menyebutkan kalau alasan tangki bensinnya dikuras yakni agar Yamah R15, Honda CB150R dan motor-motor lainnya tidak bisa jalan.
Padahal, para pengendara sudah ditilang dan sanksi untuk penggunaan knalpot brong juga sudah lumayan menguras isi dompet mereka lo.
Berdasarkan pasal 285 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan kalau pengendara motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, salah satunya knalpot bisa dijatuhi hukuman.
Nah, hukumannya bisa berupa pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
@ganestianmv tilang kok kuras bensin hadeuh#tilang #tilangmotor #tilangkurasbensin #raziatangerang #raziabsd ♬ suara asli - ganestianmv
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | Undang-undang no. 22 tahun 2009,TikTok @ganestianmv |
KOMENTAR