Namun bisa dipastikan ada sejumlah sanksi yang siap menjerat kedua pengendara ini.
Mulai dari sanksi untuk pengendara Honda CBR250RR yang tidak menggunakan helm saat berkendara sudah tertuang pada pasal 291 ayat 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa Setiap orang yang mengemudikan motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia (SNI) bisa mendapatkan salah satu dari dua sanksi yang ditetapkan.
Yakni bisa jadi dapat pidana kurungan paling lama 1 bulan atau diminta untuk membayar denda paling banyak Rp 250 ribu.
Kemudian sanksi dari aksi kebut-kebutan pengendara Honda CBR250RR dan Yamaha RX-King sudah diatur dalam pasal 297.
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta," isi pasal 297.
Hingga kedua pelaku aksi kebut-kebutan akan dijerat dengan pasal 503 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) karena menggangu ketertiban umum yang menimbulkan kegaduhan.
Kedua pelaku bisa saja mendapatan sanksi hukuman pidana kurungan selama tiga hari atau diminta untuk membayar denda paling banyak Rp 225 ribu.
Editor | : | Eka Budhiansyah |
Sumber | : | kuhp,Undang-undang no. 22 tahun 2009,Instagram @sportracingbatam |
KOMENTAR