Baca Juga: Atasi Balap Liar yang Marak Terjadi, IMI Bakal Siapkan Sirkuit Drag Race dan Road Race Khusus
Kalau melanggar pasal terebut, pelaku aksi balap liar bisa dijerat dengan sanksi yang sudah diatur dalam pasal 297.
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta," isi pasal 297.
Kedua, para pelaku juga bisa dijerat dengan pasal 503 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) karena menggangu ketertiban umum yang menimbulkan kegaduhan.
Para pelaku bisa diberi sanksi hukuman pidana kurungan selama tiga hari atau denda maksimal Rp 225 ribu.
Setelah tahu aturannya, lebih baik sobat GridOto jangan coba-coba untuk ikut aksi balap liar.
Selain sanksinya enggak main-main, aksi ini juga berbahaya untuk pengendara dan pengguna jalan lainnya.
Terakhir, jangan lupa untuk selalu berkendara dengan aman dan hormati pengguna jalan lainnya ya.
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
Sumber | : | kuhp,Undang-undang no. 22 tahun 2009,Youtube/Tribun Jateng |
KOMENTAR