GridOto.com - Viral sebuah video yang menampilkan aksi balap liar di Exit Tol Setono, Pekalongan, Jawa Tengah pada Jumat (31/12/2021) malam.
Aksi balap liar ini digelar ketika arus lalu lintas di Exit Tol Setono sedang sepi pada pukul 03.00 WIB.
Ditambah ada ratusan orang yang tertangkap kamera sedang menyaksikan aksi berbahaya tersebut.
Walau viral di media sosial, sayangnya aksi balap liar ini seperti tidak terendus oleh kepolisian setempat.
Hal tersebut GridOto ketahui dari video yang diposting akun Instagram @beritapekalongan1 dan diunggah ulang di channel Youtube Tribun Jateng.
Sekadar informasi, aksi balap liar merupakan hal yang melanggar aturan dengan sanksi yang enggak main-main.
Pertama, pasal 115 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pada pasal ini ada dua poin yang dilanggar oleh para pelaku balap liar, yakni berkendara melebihi batas kecepatan tertinggi dan berbalapan dengan kendaraan bermotor lain di jalan raya.
Baca Juga: Viral Video Aksi Balap Liar di Exit Tol Setono, Polisi Sebut Mirip Kucing-kucingan
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
Sumber | : | kuhp,Undang-undang no. 22 tahun 2009,Youtube/Tribun Jateng |
KOMENTAR