Baca Juga: Ada-ada Aja Deh, Jaket Ini Dibuat untuk Mengelabui Kamera ETLE, Gini Cara Kerjanya
Gambar pelanggaran lalu lintas yang terekam disimpan dalam pusat data. Sistem akan mencari informasi detail pelanggar berdasarkan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) kendaraan pelanggar.
Lalu, polisi akan mengirim surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan via pos. Surat tersebut berisi foto bukti pelanggaran, lokasi dan waktu pelanggaran, jenis pasal yang dilanggar, tenggat waktu konfirmasi, dan tautan serta kode referensi.
Pemilik kendaraan harus melakukan konfirmasi apakah betul telah melakukan pelanggaran aturan lalu lintas terkait. Konfirmasi bisa dilakukan di situs ETLE Kepolisian Daerah (Polda) masing-masing.
Sebagai contoh, untuk konfirmasi Polda Metro Jaya bisa ke tautan etle-pmj.info, Polda Jateng ke tautan jateng.tilang.id, Polda Jabar ke etlejabar.id Polda Jatim ke etle-jatim.info
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR