Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Semua Wajib Tahu, Terlanjur SPK Mobil Baru Tapi Ingin Dibatalkan, Apakah Uang Bisa Balik?

Muslimin Trisyuliono - Selasa, 28 Desember 2021 | 12:20 WIB
Ilustrasi mobil baru di dealer Daihatsu
Wisnu/GridOto.com
Ilustrasi mobil baru di dealer Daihatsu

GridOto.com - Membeli mobil baru di dealer resmi tentunya ada beberapa tahapan yang harus dilalui oleh konsumen, mulai dari proses pemesanan sampai dengan kirim unit.

Namun, ada hal membuat beberapa konsumen mengurungkan niatnya untuk membeli mobil dengan alasan inden terlalu lama atau kebutuhan mendesak.

Padahal konsumen tersebut sudah mengajukan Surat Pemesanan Kendaraan (SPK) dan membayar sejumlah uang sebagai tanda jadi membeli mobil.

Lantas, jika konsumen batal membeli mobil tetapi sudah melakukan SPK, apakah uang bisa kembali?

Menanggapi hal ini, Cahaya Fitri Tantriani selaku CSD and Marcomm Head Auto2000 mengatakan, ada beberapa hal yang harus diperhatikan konsumen sebelum memutuskan batal dan meminta uang kembali setelah melakukan SPK.

"Untuk pembelian kendaraan harus dicek dahulu proses ke cabang, maksudnya cabang sudah melakukan tindak lanjut atau belum," ujar Tantri kepada GridOto.com beberapa waktu lalu.

"Misalnya cabang sudah melalukan pemesanan unit, proses pengajuan STNK ke Samsat dan lain-lain," sambungnya.

Tantri melanjutkan, jika sudah dalam tahapan tersebut maka konsumen tidak bisa membatalkan.

Baca Juga: Avanza dan Veloz Terbaru Laris Manis Dipesan Konsumen, Toyota Sukses Kantongi 4.502 SPK Selama di GIIAS 2021

Baca Juga: SPK All New BR-V Hampir Tembus Ribuan Unit Dalam Waktu Singkat, Melebihi Ekspetasi Honda

"Kalau sudah maka sulit untuk dibatalkan, mengingat kendaraan sudah diproses beli atas nama pelanggan tersebut," jelas Tantri.

Kendati demikian, bila proses belum masuk ke dalam sistem pemesanan unit dan proses STNK, maka SPK masih bisa dibatalkan.

Namun, Tantri memberi catatan konsumen yang memilih batal tentunya uang tidak bisa kembali secara utuh.

"Pengembalian dana ada di klausul SPK. Setahu kami tidak bisa dikembalikan bila tanda jadi saja sebesar Rp 5 juta, tapi bila lebih dari tanda jadi maka sebetulnya bisa dinegosiasikan," terangnya.

Oleh karena itu, ia mengimbau kepada konsumen untuk membaca dan mempelajari setiap poin sebelum melakukan tanda tangan SPK.

"Bila akan tanda tangan maka pelajari dahulu bila ada yang belum dimengerti, maka mintalah penjelasan kepada salesman atau counter saat akan bertransaksi," tutupnya.

 

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Bikin Kantong Kempes, Segini Biaya Ganti As Sokbreker Depan Motor Matic

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa