Baca Juga: SPK All New BR-V Hampir Tembus Ribuan Unit Dalam Waktu Singkat, Melebihi Ekspetasi Honda
"Kalau sudah maka sulit untuk dibatalkan, mengingat kendaraan sudah diproses beli atas nama pelanggan tersebut," jelas Tantri.
Kendati demikian, bila proses belum masuk ke dalam sistem pemesanan unit dan proses STNK, maka SPK masih bisa dibatalkan.
Namun, Tantri memberi catatan konsumen yang memilih batal tentunya uang tidak bisa kembali secara utuh.
"Pengembalian dana ada di klausul SPK. Setahu kami tidak bisa dikembalikan bila tanda jadi saja sebesar Rp 5 juta, tapi bila lebih dari tanda jadi maka sebetulnya bisa dinegosiasikan," terangnya.
Oleh karena itu, ia mengimbau kepada konsumen untuk membaca dan mempelajari setiap poin sebelum melakukan tanda tangan SPK.
"Bila akan tanda tangan maka pelajari dahulu bila ada yang belum dimengerti, maka mintalah penjelasan kepada salesman atau counter saat akan bertransaksi," tutupnya.
Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR