Kemudian mobil yang terbakar, bisa akibat kebakaran benda lain yang berdekatan atau sambaran petir.
Selain itu asuransi juga dijamin untuk kerusakan yang disebabkan air atau alat-alat lain yang dipergunakan untuk memadamkan kebakaran.
Adapun kendaraan bermotor yang dimusnahkan seluruhnya atau sebagian atas perintah pihak yang berwenang dalam upaya pencegahan menjalarnya kebakaran juga ditanggung.
"Untuk poin kedua, asuransi dijamin apabila kendaraan bermotor mengalami kerusakan saat berada di atas kapal," sebut Wayan.
Namun, Wayan mengatakan kalau poin tersebut hanya berlaku apabila mobil diangkut menggunakan kapal Feri atau di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.
Baca Juga: Waspada Banyak Pohon Tumbang. Kalau Kendaraan Tertimpa, Apakah Bisa Dicover Asuransi?
"Jika mengalami kecelakaan di laut, kerusakan dapat ditanggung selama kendaraan bermotor yang bersangkutan berada di atas kapal untuk penyeberangan yang berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat," tandasnya.
Editor | : | Eka Budhiansyah |
KOMENTAR