GridOto.com - Ketika akan membeli suatu produk asuransi kendaraan, pemilik wajib mengetahui apa saja yang dijamin pada polis asuransi.
Pasalnya, pemilik yang menjadi tertanggung telah mengajukan suatu permohonan tertulis yang menjadi dasar dan bagian yang tidak terpisahkan dari polis.
Penanggung dalam hal ini pihak asuransi akan memberikan ganti rugi kepada tertanggung terhadap kerugian dan kerusakan kendaraan.
Wayan Pariama, Direktur Zurich Asuransi Indonesia mengatakan kalau kondisi yang ditanggung asuransi sesuai dengan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia, yang dikeluarkan oleh Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI)
"Untuk apa saja yang dijamin asuransi terdapat pada Pasal 1 ayat 1 dan 2 tentang risiko yang dijamin sesuai dengan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia," ujar Wayan saat dihubungi GridOto.com, Senin (27/12/2021).
Pertama, terdapat poin yang menjelaskan penyebab kerugian atau kerusakaan pada kendaraan yang dipertanggungkan secara langsung.
"Bagian pertama jelas kerusakan atau kerugian kendaraan akibat tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, dan terperosok," katanya.
Selanjutnya, perbuatan jahat atau pencurian yang disertai dengan kekerasan ataupun ancaman kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362, 363 ayat (3), (4), (5) dan Pasal 365 KUHP ditanggung langsung.
Baca Juga: Bukan Cuma Berdampak ke Penjualan Mobil, Insentif PPnBM Juga Buat Asuransi Kendaraan Ikut Meningkat
Editor | : | Eka Budhiansyah |
KOMENTAR