Berdasarkan hal ini, Suryadi pun meminta adanya pemenuhan SPM jalan tol terlebih dulu sebelum dilakukan penyesuaian tarif.
Adapun SPM yang dimaksudnya tertulis dalam pasal 51A ayat 2 meliputi kondisi jalan tol, prasarana keselamatan dan keamanan, serta prasarana pendukung layanan bagi pengguna jalan tol.
"Kemudian pada padal 51A ayat 6 disebutkan bahwa hasil evaluasi SPM jalan tol tersebut merupakan informasi publik," lanjutnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan pengelola jalan tol harus transparan terkait hasil evaluasi SPM tol Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa sebelum tarifnya dinaikkan.
"UU yang baru disahkan ini sudah seharusnya jadi tolak ukur baru dalam pelayanan. SPM menjadi klausul baru yang harus dipenuhi dalam perawatan jalan tol dan penyesuaian tarifnya di masa mendatang," ucap Suryadi.
Suryadi menambahkan, untuk saat ini diperlukan adanya Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur terkait SPM jalan tol.
Soalnya, untuk sekarang baru ada Permen PUPR Nomor 16/PRT/M/2014 tentang SPM Jalan Tol yang dirancang berdasarkan UU Jalan yang lama.
"Kami mendesak agar pemerintah mengatur dulu SPM jalan tol melalui PP sesuai dengan UU jalan yag baru disahkan. Baru kemudian memutuskan menaikkan tarif jalan tol," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kritik Kenaikan Tarif Tol, Anggota DPR: Penuhi Dulu Standar Pelayanan Minimal.
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
Sumber | : | Tribunnews.com |
KOMENTAR