GridOto.com - Jika mobil kita terjadi baret yang disebabkan oleh perbuatan atau tindak kejahatan, dan bukan karena kecelakaan, bisakah dicover asuransi?
Jawabannya, ternyata bisa.
Meski begitu, bagi pemegang polis perlu mengetahui kalau bukan berarti semua risiko atau kerusakan yang terjadi pada mobil dapat ditanggung sepenuhnya oleh pihak asuransi.
"Di hukum undang-undang kita ada dalam pasal 362, 363 ayat 3, 4, 5 dan pasal 365 KUHP, nah perbuatan jahat adalah perbuatan yang didasari oleh iri dan dengki, itu definisinya dalam KUHP," ujar Wayan Pariama, Direktur Zurich Asuransi Indonesia saat dihubungi GridOto.com, Senin (27/12/2021).
Dikatakan olehnya, kalau ada yang berbuat kepada seseorang tapi didasari dengan iri dan dengki itu jahat namanya.
"Apabila orang mencuri pasalnya beda, memang betul mencuri itu jahat tapi beda pasal," katanya.
Sebagai contoh perbuatan jahat, misal saat parkir di jalan dan tanpa disadari mobil baret karena terserempet pengendara yang dengan maksud sengaja membuat mobil baret, itu bisa dicover asuransi.
Baca Juga: Ini Kesalahan Saat Proses Pengeringan Motor yang Bikin Cat Jadi Baret
Baca Juga: Benarkah Sering Cuci Steam Bikin Cat Motor Baret dan Terkelupas?
Sebagai catatan, perbuatan jahat yang sebagaimana dimaksud dalam polis asuransi, juga tidak bisa dicover dengan beberapa pengecualian.
"Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan, biaya atas kendaraan bermotor atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga apabila perbuatan jahat tersebut dilakukan oleh suami, istri, anak, orang tua, dan saudara sekandung tertanggung," katanya.
Dijelaskan oleh Wayan, baret pada mobil tidak bisa dijamin apa bila baret tersebut dilakukan oleh keluarga sendiri, misal anaknya yang masih kecil tidak sengaja membuat bodi baret-baret.
Selain itu, perbuatan jahat dalam polis asuransi juga tidak dijamin apabila dilakukan oleh orang yang bekerja pada tertanggung dan orang yang sepengetahuan atau seizin tertanggung.
"Lalu jika orang tersebut tinggal bersama dan di bawah pengawasan tertanggung, pengurus, pemegan saham, komisaris, dan pegawai, jika tertanggung merupakan badan hukum juga termasuk ke dalam pengecualian," tandas Wayan.
Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR