Terutama soal penandaan pelanggaran maupun kecelakaan saat libur Nataru.
“ETLE Mobile dapat mencatat pelanggaran batas kecepatan maksimum kendaraan, pelanggaran illegal overtaking atau ketentuan mengemudi saat mendahului yang dapat membahayakan orang lain,” kata Dodi.
Pelanggaran ketentuan ganjil-genap khusus di kawasan wisata, hingga pelanggaran ketentuan Over Dimensi dan Over Loading (ODOL), dan pelanggaran menggunakan HP.
Lebih lanjut, hasil tangkapan data pelanggaran melalui ETLE Mobile tersebut akan diterapkan tilang secara progresif. Sehingga, akan menimbulkan efek jera bagi para pelanggar.
Sejauh ini, Korlantas Polri sudah memiliki 12 unit ETLE Mobile.
Ke-12 unit ETLE Mobile itu tersebar di ruas jalan Tol Jakarta-Merak, Tol Dalam Kota, Tol Cikampek, Tol Cipularang, Tol Cipali, Tol Jagorawi, Tol Semarang Solo-Yogya, Tol Semarang-Surabaya, sampai pelabuhan Banyuwangi, Jawa Timu
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR