Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Viral, Pajero Sport Berlampu Rem LED Putih Menyilaukan, Bisa Ditilang?

M. Adam Samudra - Minggu, 26 Desember 2021 | 08:39 WIB
Lampu LED modifikasi yang sangat mengganggu pengendara lain dibelakang
Instagram @jakarta.terkini
Lampu LED modifikasi yang sangat mengganggu pengendara lain dibelakang

Baca Juga: Tilang Pengguna Honda Mobilio di Simpang Palang Joglo, Polisi Temukan Kasus Satu STNK untuk Dua Mobil Berbeda

Menanggapi hal itu, Kepala Subdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono berikan penjelasan.

Menurut Argo, penggunaan Lampu Warna Warni (modifikasi) sebetulnya kalau berbicara normatif sesuai dengan bunyi pada undang-undang sudah dijelaskan pada UU Nomor 22 Tahun 2009 pada pasal 106 ayat 3 yaitu;

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan tentang persyaratan teknis dan laik jalan.

"Persyaratan Teknis dan Laik Jalan tersebut salah satunya adalah sesuai dengan pada pasal 48 ayat 3 poin G yaitu daya pancar dan arah sinar lampu utama. Tentunya kendaraan yang keluar dari pabrik sudah melalui uji standar yang telah diterapkan oleh pabrik tersebut sehingga apabila merubah model yang tentunya harus sesuai dengan yang di awal sudah terpasang," kata Argo kepada GridOto.com, Minggu (26/12/2021).

Menurutnya, Lampu modifikasi yang dipasang tentunya tidak semuanya memiliki standar pabrikan, ada yang lebih gelap (tidak terang) atau sebaliknya terlalu terang, sehingga hal tersebut berpotensi mengganggu keselamatan berlalu lintas.

Bahkan disebutkan juga pada Pasal 279 yaitu;  Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Secara detail di Pasal 285 ayat 2 juga disebutkan bahwa; 

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, atau penghapus kaca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)".

Argo menambahkan, sebenarnya lampu standar bawaan pabrik sudah dirancang sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sayangnya, pemilik kendaraan seringkali mengganti lampu kendaraan. Sudah tentu penggantian warna lampu ini tak sesuai dengan aturan.

Misalnya, penggunaan lampu LED yang terlalu terang bisa menyilaukan dan mengganggu pengguna jalan lain.

Kalau tetap ngeyel, jangan protes bila Anda ditilang polisi.

"Sehingga sebaiknya tetap gunakan Lampu standar pabrikan yang memang sudah diukur secara standar keselamatan dari pabrikan itu sendiri," ucapnya

 

 

 

Editor : Hendra
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Menghafal Singkatan-singkatan Jalan Tol di Indonesia, Cipali Kerap Salah Arti

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa