Selain itu, ETLE Mobile juga mampu mengintegrasikan data-data lalu lintas terutama soal penandaan pelanggaran maupun kecelakaan.
"ETLE Mobile dapat mencatat pelanggaran batas kecepatan maksimum kendaraan, pelanggaran illegal overtaking atau ketentuan mengemudi saat mendahului yang dapat membahayakan orang lain," terangnya.
Tak hanya itu, ETLE Mobile juga bisa mencatat pelanggaran ketentuan ganjil genap khusus di kawasan wisata, hingga pelanggaran ketentuan Over Dimensi dan Over Loading (ODOL), dan pelanggaran menggunakan HP.
Nantinya hasil tangkapan data pelanggaran melalui ETLE Mobile akan diterapkan tilang secara progresif.
Sejauh ini, Korlantas Polri sudah memiliki 12 unit ETLE Mobile yang tersebar di ruas Tol Jakarta-Merak, Tol Dalam Kota, Tol Cikampek, Tol Cipularang, Tol Cipali, Tol Jagorawi, Tol Semarang Solo-Yogya, Tol Semarang-Surabaya, sampai pelabuhan Banyuwangi, Jawa Timur.
Editor | : | Dida Argadea |
Sumber | : | Ntmcpolri.info |
KOMENTAR