Baca Juga: Mulai Hari Ini Ganjil-Genap di Puncak Bogor Berlaku, Kendaraan Langsung Ditilang? Ini Aturannya
"Sementara pelaku perjalanan dengan transportasi umum wajib melakukan atau menunjukan bukti vaksin lengkap (dosis 1 dan 2)," jelasnya.
Tidak hanya itu, masyarakat yang melintas di jalur Puncak juga wajib menunjukan hasil negatif rapid test antigen 1×24 jam.
"Orang yang belum divaksin dan tidak bisa divaksin dengan alasan medis, dilarang bepergian jarak jauh," pungkasnya.
Buat sobat GridOto yang hendak berlibur jangan lupa lengkapi syarat perjalanannya ya.
Lihat postingan ini di Instagram
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
Sumber | : | Ntmcpolri.info |
KOMENTAR