GridOto.com - Baru-baru ini santer terdengar kabar Kapolri, yang sekarang posisinya diisi oleh Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menerima gugatan.
Gugatan tersebut datang dari AKBP Benny Alamsyah, mantan Kapolsek Metro Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Tak hanya Kapolri, Benny juga menggugat Kapolda Metro Jaya yang saat ini dijabat oleh Irjen Fadil Imran.
Benny melayangkan gugatannya melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor 286/G/2021/PTUN.JKT.
Yang melatar belakangi ia melayangkan gugatan adalah rasa tak terima diberhentikan secara tidak hormat.
Kapolda Metro Jaya melalui Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan pihaknya sudah mengetahui akan gugatan tersebut.
"Jadi apa yang telah dilakukan PMJ yaitu memberhentikan yang bersangkutan dengan tidak hormat, kami akan lihat putusan dari gugatan PTUN dan melihat perkembangannya," ungkap Zulpan, dilansir Tribunnews.com.
Sebelumnya, AKBP Benny Alamsyah kedapatan mengosumsi narkoba pada Agustus 2019.
Baca Juga: Indonesia Traffic Watch Desak Kapolri Evaluasi Operasi Lalu Lintas, Kenapa Bisa?
Baca Juga: Jangan Sampai Salah, Begini Cara Mengurus Surat Mobil yang Dibeli Melalui Lelang
Ia dinyatakan bersalah atas penyalahgunaan narkoba dan divonis penjara 1 tahun 6 bulan serta diberhentikan secara tidak hormat.
Sebelum kasus tersebut bergulir, mantan Kapolsek Metro Kebayoran Baru tersebut sempat melaporkan harta kekayaannya.
Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 15 Oktober 2018, Benny melaporkan memiliki total harta Rp 704 juta.
Disebutkan dia memiliki dua kendaraan bermotor dengan nilai Rp 95 juta.
Salah satunya adalah sebuah Toyota Kijang Innova tahun 2005.
MPV yang diklaim sebagai hasil sendiri itu ditaksir senilai Rp 80 juta.
Kemudian Benny juga memiliki sebuah Yamaha V-Ixion buatan tahun 2013.
Motor ini ditaksir sebesar Rp 15 juta dan diaku sebagai hasil sendiri.
Ternyata cukup 'normal' ya?
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
Sumber | : | Tribunnews.com,Elhkpn.kpk.go.id |
KOMENTAR