Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mengintip Koleksi Kendaraan AKBP Benny Alamsyah, Mantan Kapolsek Metro Kebayoran Baru yang Gugat Kapolri dan Kapolda Metro Jaya

Gayuh Satriyo Wibowo - Kamis, 23 Desember 2021 | 19:40 WIB
AKBP Benny Alamsyah, mantan Kapolsek Metro Kebayoran Baru yang menggugat Kapolri dan Kapolda Metro Jaya
Kompas.com/Tangguh Sipria Riang
AKBP Benny Alamsyah, mantan Kapolsek Metro Kebayoran Baru yang menggugat Kapolri dan Kapolda Metro Jaya

GridOto.com - Baru-baru ini santer terdengar kabar Kapolri, yang sekarang posisinya diisi oleh Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menerima gugatan.

Gugatan tersebut datang dari AKBP Benny Alamsyah, mantan Kapolsek Metro Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Tak hanya Kapolri, Benny juga menggugat Kapolda Metro Jaya yang saat ini dijabat oleh Irjen Fadil Imran.

Benny melayangkan gugatannya melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor 286/G/2021/PTUN.JKT.

Yang melatar belakangi ia melayangkan gugatan adalah rasa tak terima diberhentikan secara tidak hormat.

AKBP Benny Alamsyah (kanan) foto bersama dengan Vitalia Sesha (kiri)
Tribunnews.com
AKBP Benny Alamsyah (kanan) foto bersama dengan Vitalia Sesha (kiri)

Kapolda Metro Jaya melalui Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan pihaknya sudah mengetahui akan gugatan tersebut.

"Jadi apa yang telah dilakukan PMJ yaitu memberhentikan yang bersangkutan dengan tidak hormat, kami akan lihat putusan dari gugatan PTUN dan melihat perkembangannya," ungkap Zulpan, dilansir Tribunnews.com.

Sebelumnya, AKBP Benny Alamsyah kedapatan mengosumsi narkoba pada Agustus 2019.

Baca Juga: Indonesia Traffic Watch Desak Kapolri Evaluasi Operasi Lalu Lintas, Kenapa Bisa?

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Bisa Dicoba, Ini 5 Aplikasi yang Bisa Dipakai Untuk Pantau Arus Lalu Lintas di Tol

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa