GridOto.com - Baru-baru ini santer terdengar kabar Kapolri, yang sekarang posisinya diisi oleh Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menerima gugatan.
Gugatan tersebut datang dari AKBP Benny Alamsyah, mantan Kapolsek Metro Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Tak hanya Kapolri, Benny juga menggugat Kapolda Metro Jaya yang saat ini dijabat oleh Irjen Fadil Imran.
Benny melayangkan gugatannya melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor 286/G/2021/PTUN.JKT.
Yang melatar belakangi ia melayangkan gugatan adalah rasa tak terima diberhentikan secara tidak hormat.
Kapolda Metro Jaya melalui Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan pihaknya sudah mengetahui akan gugatan tersebut.
"Jadi apa yang telah dilakukan PMJ yaitu memberhentikan yang bersangkutan dengan tidak hormat, kami akan lihat putusan dari gugatan PTUN dan melihat perkembangannya," ungkap Zulpan, dilansir Tribunnews.com.
Sebelumnya, AKBP Benny Alamsyah kedapatan mengosumsi narkoba pada Agustus 2019.
Baca Juga: Indonesia Traffic Watch Desak Kapolri Evaluasi Operasi Lalu Lintas, Kenapa Bisa?
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
Sumber | : | Tribunnews.com,Elhkpn.kpk.go.id |
KOMENTAR