GridOto.com- Kebijakan memberlakukan ganjil genap di 4 ruas tol dipastikan batal.
Sebelumnya, ada wacana, kebijakan diberlakukan mulai 20 Desember 2021 sebagai antisipasi lonjakan pergerakan kendaraan saat Nataru.
AKBP Argo Wiyono Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono menjelaskan, kebijakan ganjil genap tidak jadi dilaksanakan.
"Batal. Sekaligus menjawab yang viral di media sosial empat ruas tol itu jadi baru wacana belum diputuskan," ujar AKBP Argo Wiyono.
Argo menambahkan aturan ganjil genap di tol untuk membatasi mobilitas masyarakat bersifat situasional
Oleh karena itu, pengambilan keputusan terkait kebijakan itu harus disesuaikan dengan melihat langsung kondisi mobilitas kendaraan di lapangan.
"Jadi harus disesuaikan atau situasional, tidak bisa disamakan untuk di semua wilayah. Harus dilihat juga dinamika mobilitasnya di lapangan seperti apa," jelasnya.
Baca Juga: Ganjil Genap di Badung Bakal Ditiadakan Saat Nataru, Begini Penjelasannya
Baca Juga: Sistem ERP Bakal Diterapkan Pada 2023, Tarif Mulai Rp 5 Ribu Hingga Rp 19 Ribu
Argo menuturkan, bahwa Polda Metro Jaya baru mendapatkan informasi bahwa rencana pembatasan mobilitas warga baru akan dilakukan sebelum dan sesudah malam pergantian tahun.
"Kalau memang dibutuhkan, bisa saja. Tapi situasional, misal jelang Tahun Baru terjadi lonjakan mobilitas luar biasa. Tapi untuk saat ini tidak dilaksanakan," pungkasnya.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan mewacanakan penerapan ganjil genap di empat ruas tol pada libur Nataru nanti.
Aturan itu disusun dalam rangka pembatasan serta antisipasi lonjakan mobilitas saat libur akhir tahun dan pengendalian Covid-19.
Rencananya, terdapat empat jalan tol akan berlakukan sistem ganjil genap mulai 20 Desember 2021 sampai 2 januari 2022.
Keempat jalan tol tersebut di antaranya Tol Tangerang-Merak, Tol Bogor-Ciawi-Cigombong, Tol Cikampek-Palimanan-Kanci, dan Tol Cikampek-Padalarang-Cileunyi.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR