GridOto.com - Kendaraan pribadi seperti mobil merupakan aset sekaligus kebutuhan bagi sebagian orang untuk menunjang mobilitas sehari-hari.
Saat sudah memilikinya, bagi orang yang sudah bosan dengan mobil lamanya, ada kalanya berkeinginan mengganti dengan model baru.
Keinginan ini bisa timbul kapan saja, entah dalam waktu dekat atau saat mobil masih ada sisa angsuran kredit.
KA. Wibowo selaku Deputy Director BCA Finance pun angkat bicara jika pemilik mobil ingin ganti mobil, tapi masih ada sisa angsuran kredit yang harus dibayarkan.
"Biasanya dijual ke showroom mobil bekas. Setelah deal harga, showroom yang akan melunasi ke leasing dan sisa uang setelah pelunasan diserahkan ke konsumen," ujar Wibowo kepada GridOto.com beberapa waktu lalu.
"Selanjutnya silakan (konsumen) cari mobil berikutnya, mau ambil mobil bekas atau baru disesuaikan dengan minat dan budget," sambungnya.
Wibowo melanjutkan, tentunya ada persyaratan jika kendaraan yang masih ada sisa angsuran kredit ini ingin dijual ke pedagang mobil bekas.
Seperti melapor ke pihak leasing supaya dihitung kembali sisa nominal pokok cicilan, serta biaya admin yang harus dilunasi.
Baca Juga: Punya Dana Terbatas, Lebih Baik Mana Kredit Mobil Baru atau Bekas? Ini Saran Perencana Keuangan
Baca Juga: Harga Tembus Rp 1 Miliar, Angsuran Kredit Hyundai Staria Mulai Rp 15 Jutaan Tapi Butuh DP Segini
"Ada biaya admin dan lain-lain untuk pelunasan. Nanti bisa memotong harga deal jual-beli atau tergantung kesepakatan dengan pihak showroom," ungkap Wibowo.
Selain itu, Wibowo mengungkapkan cara ini juga bisa dilakukan pemilik kendaraan bila ingin downgrade atau turun kelas jika angsuran kredit kendaraan dirasa berat.
Namun ia memberi catatan, jangan menjual kendaraan yang masih ada angsuran kredit tanpa sepengetahuan leasing.
"Yang tidak boleh adalah mengalihkan di bawah tangan karena pengalihan di bawah tangan ada pidananya," jelasnya.
Bagi yang kedapatan melakukan pengalihan di bawah tangan akan dikenakan sanksi pidana, baik penjual maupun pembeli.
Untuk penjual akan dikenakan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 36 UU No.42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, sedangkan pihak pembeli akan dikenakan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.
Editor | : | Fendi |
KOMENTAR