Baca Juga: Harga Tembus Rp 1 Miliar, Angsuran Kredit Hyundai Staria Mulai Rp 15 Jutaan Tapi Butuh DP Segini
"Ada biaya admin dan lain-lain untuk pelunasan. Nanti bisa memotong harga deal jual-beli atau tergantung kesepakatan dengan pihak showroom," ungkap Wibowo.
Selain itu, Wibowo mengungkapkan cara ini juga bisa dilakukan pemilik kendaraan bila ingin downgrade atau turun kelas jika angsuran kredit kendaraan dirasa berat.
Namun ia memberi catatan, jangan menjual kendaraan yang masih ada angsuran kredit tanpa sepengetahuan leasing.
"Yang tidak boleh adalah mengalihkan di bawah tangan karena pengalihan di bawah tangan ada pidananya," jelasnya.
Bagi yang kedapatan melakukan pengalihan di bawah tangan akan dikenakan sanksi pidana, baik penjual maupun pembeli.
Untuk penjual akan dikenakan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 36 UU No.42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, sedangkan pihak pembeli akan dikenakan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.
Editor | : | Fendi |
KOMENTAR