Baca Juga: Selain Polisi, Bisakah Masyarakat Sipil Kawal Ambulans?
Pengendara motor atau mobil dari kalangan sipil tidak diperkenankan untuk mengawal apapun tujuannya.
"Yang punya kewenangan untuk pengawalan itu dari kepolisian. Itu amanah undang-undang ya," imbuh Aan.
Aan melanjutkan, pengawalan di jalan raya jika mengacu pada aturan yang berlaku tidka bisa dilakukan sembarang pihak.
Bahkan tidak semua polisi diperbolehkan untuk melakukan pengawalan kendaraan.
Pasalnya, hanya petugas yang sudah punya setifikat dan keterampilan khusus yang diperbolehkan melakukan pengawalan.
Lalu terkait video pengawalan ambulans yang berujung penilangan, tindakan petugas sebetulnya sudah benar dengan melakukan penilangan.
Meski demikian, polisi yang bertugas juga harus lebih peka dengan situasi di lapangan saat mengambil keputusan.
"Kalau ditilang, memang bisa. Tapi perlu dilihat juga aspek lain kan sebaiknya tidak langsung ditilang, biarkan dulu. Secara etikanya petugas bisa paham situasi kapan harus menilang, kalau situasinya macet pun kami beri diskresi untuk tidak disetop," paparnya.
Ia mengimbau, bila keadaan jalan macet total dan situasinya darurat, maka masyarakat bisa meminta bantuan polisi untuk membukakan jalan atau melakukan pengawalan.
"Kalau kasus seperti di video, silakan hubungi polisi. Masyarakat yang butuh pengawalan bisa minta bantuan polsisi terdekat untuk dibukakan jalan kalau memang darurat, membawa orang sakit dan sebagainya," pungkas Aan.
@sennulvc GK ada lagi yg namanya saling bantu oke.
♬ suara asli - Sennu
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Viral Pemotor Ditilang Polisi Saat Kawal Ambulans Menuju Rumah Sakit, Ini Penjelasan Korlantas.
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
Sumber | : | Tribunnews.com,TikTok @sennulvc |
KOMENTAR