Sontak Bian pun memberikan teguran dengan membuang rokok yang dipegang pengendara Honda BeAT.
Pengendara Honda BeAT yang kaget pun hanya bisa terdiam dan tetap melaju dengan santai.
Perlu sobat GridOto ketahui, kalau seorang pengendara ketahuan merokok sambil berkendara, maka bisa dijerat sanksi pada pasal 283 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu LIntas dan Angkutan Jalan.
Dalam pasal 283 disebutkan setiap pengendara kendaraan bermotor di jalan yang berkendara secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi bisa dipidana kurungan 3 bulan atau denda Rp 750 ribu.
Nah, sanksi dan denda buat kegiatan merokok sambil berkendara enggak main-main sob.
Daripada nanti terjerat pasal 283, mending sobat jangan merokok sambil berkendara deh.
Tidak cuma itu, jangan lupa untuk selalu berkendara dengan aman, patuhi aturan lalu lintas yang berlaku dan hormati sesama pengguna jalan.
Untuk lebih lengkapnya, sobat bisa simak nih teguran yang dilakukan Bian dengan mengambil dan membuang rokok si pengendara Honda BeAT di video ini.
Lihat postingan ini di Instagram
Editor | : | Fendi |
Sumber | : | Instagram @bebeje.png |
KOMENTAR