Baca Juga: Pakai Strobo dan Nyalip di Tikungan, Pengendara Arrow Gun Ini Dihujat Netizen
Jadi jika sobat menjumpai kendaraan dengan lampu isyarat warna merah ataupun biru dan membunyikan sirene berarti mereka memiliki hak utama dalam penggunaan jalan.
Maka dari itu sobat harus menepi dan memberikan ruang agar mereka dapat lewat.
Lalu ada kendaraan yang menggunakan rotator warna kuning.
Masih dalam pasal yang sama di ayat 4 dijelaskan bahwa lampu isyarat warna kuning hanya sebagai tanda peringatan kepada pengguna jalan lain.
Lalu siapa saja sih yang menggunakan lampu isyarat tersebut?
Pasal 59 ayat 5 Undang-undang no. 22 tahun 2009 menyebutkan:
a. lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b. lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia (TNI), pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah;
c. lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan barang khusus.
Sekarang sudah tahu kan sob siapa saja yang berhak menggunakan strobo di jalan.
Editor | : | Eka Budhiansyah |
Sumber | : | Undang-undang no. 22 tahun 2009 |
KOMENTAR