GridOto.com - Baru-baru ini viral sikap arogan atau yang kerap diplesetkan dengan nama arrow gun di jalan oleh pengendara Honda Civic FB.
Honda Civic generasi ke-9 itu menggunakan jalur yang berlawanan arah untuk menghindari macet.
Parahnya lagi, mobil tersebut menggunakan lampu stroboskopik atau strobo.
Padahal mobil itu merupakan kendaraan pribadi dan bukan kendaraan khusus yang berhak menggunakan lampu isyarat tersebut.
Aturan penggunaan lampu isyarat tersebut sudah tercantum dalam Undang-undang no. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam pasal 59 ayat 1 jelas disebutkan kendaraan bermotor tertentu disematkan lampu isyarat dan/atau sirene untuk kepentingan tertentu.
Warna yang dipakai pada rotator ada tiga macam yakni merah, biru, dan kuning.
Pada pasal 59 ayat 3 disebutkan bahwa lampu isyarat warna merah atau biru serta sirene berfungsi sebagai tanda kendaraan bermotor yang memiliki hak utama.
Baca Juga: Salah Pilih Lawan, Niat Makan Jalan dan Gunakan Strobo, Honda Civic FB Dipukul Mundur Driver Cewek
Editor | : | Eka Budhiansyah |
Sumber | : | Undang-undang no. 22 tahun 2009 |
KOMENTAR