Untuk tindakan yang bebahaya itu, polisi pun memberikan tindakan tegas kepada para pelanggar.
"Ya, kami kasih tindakan berupa tilang," jelasnya.
Perlu sobat ketahui, melaju melawan arus lalu lintas merupakan tindakan yang membahayakan pengendara dan pengguna jalan lainnya.
Kalau sampai kedapatan melaju melawan arus lalu lintas, pelanggar bisa mendapatkan sanksi yang sudah diantur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Tepatnya pada pasal 287 ayat 1 yang berisi setiap pengendara yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas atau marka jalan, dipidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Nah, jangan sekali-kali mencoba buat melaju melawan arus lalu lintas deh sob.
Soalnya, sanksi yang diberikan bisa bikin dompet pelanggar jebol tuh.
Lalu jangan lupa untuk selalu berkendara dengan aman, patuhi aturan lalu lintas yang berlaku dan hormati sesama pengguna jalan ya sob.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Polres Lamongan Tindak Tega 4 Unit Bus Ugal-Ugalan Ngeblong Melawan Arus.
Editor | : | Eka Budhiansyah |
Sumber | : | Surya.co.id,Undang-undang no. 22 tahun 2009 |
KOMENTAR