GridOto.com - Beberapa waktu lalu viral sebuah angkot menerobos palang perintasan kereta api di Kota Medan, Sumatera Utara pada Sabtu (4/12/2021).
Tak ayal aksi tersebut membuat angkot remuk karena tertabrak kereta api.
Insiden inipun menewaskan 4 penumpang serta 4 lainnya luka-luka.
Melansir Korlantas.polri.go.id, Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko menjelaskan, pengemudi angkot tersebut bernama Karto Manalu.
Ia mengaku sudah 20 tahun menjalani profesi sebagai sopir angkot.
Aksi nekatnya tersebut dilakukan demi mengejar setoran.
Hal itu juga terlihat dalam rekaman dashcam salah satu mobil yang berada di lokasi kejadian.
Dia mengambil jalur kanan untuk menghindari antrian lalu menerobos palang perlintasan kereta api.
Baca Juga: Heboh Video Angkot Terobos Perlintasan hingga Tersambar Kereta Api, Ini Hukuman yang Menanti
Baca Juga: Terobos Palang Perlintasan, Sebuah Angkot di Medan Remuk Disambar Kereta Api
Karto mengaku saat kejadian dia mengemudi usai meminum tuak.
Selain itu, ia juga mengaku kerap mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
Lebih parahnya lagi, meski mengaku sudah melanglang buana sebagai sopir selama 20 tahun, dari hasil pemeriksaan petugas Karto diketahui tidak memiliki SIM.
Kombes Riko Sunarko menyebutkan, pasal yang dikenakan kepada sopir itu adalah Pasal 311 Ayat 5 dan Pasal 310 Ayat 4.
“Kini supir angkot tersebut mendekam di sel tahanan dan dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 18 tahun penjara,” katanya.
Lihat postingan ini di Instagram
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | Korlantas.polri.go.id |
KOMENTAR