Baca Juga: Terobos Palang Perlintasan, Sebuah Angkot di Medan Remuk Disambar Kereta Api
Karto mengaku saat kejadian dia mengemudi usai meminum tuak.
Selain itu, ia juga mengaku kerap mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
Lebih parahnya lagi, meski mengaku sudah melanglang buana sebagai sopir selama 20 tahun, dari hasil pemeriksaan petugas Karto diketahui tidak memiliki SIM.
Kombes Riko Sunarko menyebutkan, pasal yang dikenakan kepada sopir itu adalah Pasal 311 Ayat 5 dan Pasal 310 Ayat 4.
“Kini supir angkot tersebut mendekam di sel tahanan dan dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 18 tahun penjara,” katanya.
Lihat postingan ini di Instagram
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | Korlantas.polri.go.id |
KOMENTAR