Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Street Manners - Jangan Kebiasaan Deh Menyalip dari Bahu Jalan Tol, Sudah Bahaya, Melanggar Aturan Juga

Naufal Shafly - Senin, 6 Desember 2021 | 18:40 WIB
Ilustrasi menyalip dari bahu jalan tol
Otomotif.kompas.com
Ilustrasi menyalip dari bahu jalan tol

Baca Juga: Mau Liburan Akhir Tahun? Ingat Ya, Jangan Beristirahat di Bahu Jalan!

"Bahu jalan ada di sebelah kiri, dimana pengemudi jarang melihat kendaraan mendahului. Hal ini sering membuat kaget sekalipun dengan panduan klakson dan lampu," jelas Sony.

Secara regulasi, fungsi bahu jalan tertera pada pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol.

Aturannya tertera pasal 6 Ayat 1 poin f yang tertulis: Lebar bahu jalan sebelah luar harus dapat dipergunakan sebagai jalur lalu lintas sementara dalam keadaan darurat.

Lebih lanjut, penggunaan bahu jalan juga diatur pada Pasal 41 Ayat 2;

Penggunaan bahu jalan diatur sebagai berikut:

a. Digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat;

b. Diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat;

c. Tidak digunakan untuk menarik/menderek/ mendorong kendaraan;

d. Tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang dan/atau barang dan/atau hewan.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Harga Toyota Alphard Gen 1 Bekas, Mobil Keluarga Mewah Terjangkau

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa