Baca Juga: Mau Liburan Akhir Tahun? Ingat Ya, Jangan Beristirahat di Bahu Jalan!
"Bahu jalan ada di sebelah kiri, dimana pengemudi jarang melihat kendaraan mendahului. Hal ini sering membuat kaget sekalipun dengan panduan klakson dan lampu," jelas Sony.
Secara regulasi, fungsi bahu jalan tertera pada pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol.
Aturannya tertera pasal 6 Ayat 1 poin f yang tertulis: Lebar bahu jalan sebelah luar harus dapat dipergunakan sebagai jalur lalu lintas sementara dalam keadaan darurat.
Lebih lanjut, penggunaan bahu jalan juga diatur pada Pasal 41 Ayat 2;
Penggunaan bahu jalan diatur sebagai berikut:
a. Digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat;
b. Diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat;
c. Tidak digunakan untuk menarik/menderek/ mendorong kendaraan;
d. Tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang dan/atau barang dan/atau hewan.
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
KOMENTAR