1. STNK lama baik asli dan fotokopi
2. Fotokopi BPKB
3. Membawa KTP asli dan fotokopi sesuai nama yang tercantum pada STNK dan BPKB
4. Membawa kendaraan Anda
5. Mengisi formulir permohonan perpanjangan STNK yang didapat dari kantor Samsat
6. Surat kuasa bermaterai
Setelah melengkapi semua dokumen di atas, Anda bisa bergegas ke kantor Samsat terdekat.
Agar terhindar dari denda besar akibat terlambat mengurus perpanjangan STNK 5 tahun, Anda bisa mencatat atau membuat pengingat pada ponsel beberapa hari sebelum tanggal jatuh tempo.
Besaran biaya yang dibutuhkan beragam bergantung pada tahun kendaraan, denda keterlambatan dan sebagainya.
Editor | : | Dida Argadea |
Sumber | : | GridOto.com |
Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.
Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id
KOMENTAR