GridOto.com - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) memiliki masa berlaku 5 tahun dan harus diperpanjang sebelum STNK-nya mati.
Setiap pengemudi kendaraan bermotor, baik mobil atau motor, wajib tahu cara perpanjang STNK 5 tahunan serta kelengkapan dokumen yang diperlukan sebagai syaratnya.
Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) memang seharusnya dilakukan langsung oleh pemilik kendaraan atau atas nama yang ada pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Pasalnya, salah satu persyaratan saat membayar pajak kendaran adalah identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Hanya saja, terkadang pemilik kendaraan tidak bisa melakukan pembayaran pajak sendiri karena kesibukan sehingga memanfaatkan jasa calo.
Bagi pemilik kendaraan, sebenarnya bisa mewakilkan pembayaran pajaknya kepada orang lain atau jasa pembayaran dengan legal.
Kepala Unit Pelayanan Pemungutan (UPP) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Jakarta Selatan, Wahyu Dianari menjelaskan, bagi pemilik kendaraan yang berhalangan saat pajak lima tahunan bisa dengan perwakilan.
Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.
Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id
KOMENTAR