Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ingat! Modifikasi Ganti Mesin Kendaraan Harus Legal, Ini Langkahnya

M. Adam Samudra - Jumat, 3 Desember 2021 | 10:30 WIB
Ilustrasi Pergantian mesin kendaraan
Adam Samudra
Ilustrasi Pergantian mesin kendaraan

Baca Juga: Begini Caranya Repaint Body Motor Tanpa Harus Mengubah Warna Di STNK

Oleh sebab itu, pemilik kendaraan wajib punya invoice atau nota pembelian mesin baru yang akan dipasang, beserta faktur impornya sebelum melakukan engine swap.

Lantas, syarat apa saja yang wajib disiapkan untuk mengurus legalitas penggantian mesin tersebut?

Mengutip Peraturan Kepolisian RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pada Pasal 26 dijelaskan lampiran dokumen yang harus disiapkan untuk memperbarui data pada BPKB kendaraan terkait, yakni sebagai berikut.

- KTP sebagai bukti identitas

- BPKB

- STNK

- Surat rekomendasi dari unit pelaksana Regident untuk ganti mesin baru

- Dokumen pemberitahuan impor barang

- Surat keterangan dari bengkel yang melakukan penggantian mesin dilengkapi TDP, SIUP, dan NPWP sebagai bukti legalitas usaha bengkel.

 

Editor : Dida Argadea
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Viral Narasi Buat SIM Baru Bisa dari Rumah, Korlantas Laporkan Akun

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa