Baca Juga: Lindungi Ibu dan Anak, Kemenperin Rancang Mobil Pedesaan Jadi Ambulan
Yang menjadi pertanyaan kenapa pengawal ambulans yang merupakan kendaraan sipil menggunakan strobo dan sirine? Bukankah strobo dan sirine hanya untuk kendaraan tertentu yang sudah diatur dalam undang-undang?
Menanggapi hal ini Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo berikan penjelasan.
Memurutnya, penggunaan lampu strobo dan sirine sudah diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Tidak semua kendaraan boleh menggunakan lampu strobo tersebut. Tertulis dalam Pasal 59 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, lampu isyarat dan/atau sirine dipasang pada kendaraan bermotor untuk kepentingan tertentu.
"Dalam aturannya jelas gak boleh. Hanya petugas yang boleh menggunakan Sirene dan Rotator," kata Sambodo kepada GridOto.com, Senin (29/11/2021).
Adapun ketentuan penggunaan lampu isyarat tersebut antara lain:
a. lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b. lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah; dan
c. lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR