Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mau Beli Motor Bekas Pakai Hasil Pinjol? Jangan Kecele, Ini Cara Cek Legalitas Pinjol

Gayuh Satriyo Wibowo - Sabtu, 27 November 2021 | 20:15 WIB
Ilustrasi membeli motor bekas menggunakan dana pinjol
Rudy Hansend
Ilustrasi membeli motor bekas menggunakan dana pinjol

Baca Juga: Diskon Cuci Gudang, Begini Simulasi Kredit Kawasaki W175TR SE, Angsuran Mulai Rp 500 Ribuan

Melansir Tribratanews.polri.go.id, pinjol atau fintech lending wajib terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Hal tersebut guna mengukuhkan legalitas pinjol tersebut sebagai penyedia pinjaman.

Nah, setidaknya ada empat cara untuk mengetahui legalitas pinjol untuk menghindari pinjol abal-abal.

1. Cek di Website OJK
Sobat bisa mengecek legalitas pinjol melalui situs resmi OJK di URL www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx

2. WhatsApp OJK
Kalian juga bisa menilik legalitas suatu pinjol melalui nomor WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157.

3. Telpon OJK
Ada juga cara mengetahui legalitas pinjol dengan menanyakan langsung ke OJK dengan nomor 157.

4. E-mail OJK
Pengecekan juga bisa dilakukan memalui surat elektronik dengan mengirim email ke waspadainvestasi@ojk.go.id

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa