Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mau Beli Motor Bekas Pakai Hasil Pinjol? Jangan Kecele, Ini Cara Cek Legalitas Pinjol

Gayuh Satriyo Wibowo - Sabtu, 27 November 2021 | 20:15 WIB
Ilustrasi membeli motor bekas menggunakan dana pinjol
Rudy Hansend
Ilustrasi membeli motor bekas menggunakan dana pinjol

GridOto.com - Pinjaman Online (pinjol) alias fintech lending, belakangan ini sedang marak di masyarakat.

Kehadirannya memang memudahkan mereka yang membutuhkan dana tambahan untuk memenuhi kebutuhan.

Membeli motor bekas misalnya.

Namun sobat perlu berhati-hati saat ingin mengajukan pinjaman dari pinjol.

Belakangan marak korban yang merasa tertipu akan pinjol ilegal dengan bunga tinggi.

Akibatnya, nasabah terlilit bunga yang menumpuk hingga melebihi jumlah pinjaman awal.

Nah, sobat yang hendak membeli motor dari pinjol perlu cek nih legalitas badan tersebut.

Caranya gampang kok dan enggak ribet.

Baca Juga: Tertarik Kredit Kawasaki KLX150? Siapkan Uang Muka Mulai Rp 5,2 Juta, Angsuran Termurah Rp 700 Ribuan Per Bulan

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Ban Mobil Bocor Samping Sudah Enggak Bisa Ditambal, Ini Alasannya

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa