Baca Juga: Kendaraan Elektrifikasi Bakal Semakin Ramai di Indonesia, Pemerintah Targetkan Bangun 31 Ribu SPKLU Hingga 2030 Mendatang
Dalam pernyataannya, bisnis SPKLU dari PLN memiliki pembagian keuntungan penjualan tenaga listrik mulai 60 sampai 63,2 persen untuk PLN dan 36,8 hingga 40 persen bagi partner pengusahanya.
Sementara itu Hikmat menyebut, bisnis SPKLU dari PLN tidak dikenakan biaya listrik dan pemasangan alatnya.
"Jadi partner bisnis ini tinggal menyediakan lahan dan alat charger-nya," tuturnya.
Dengan bisnis ini Hikmat menambahkan, PLN sudah sangat siap dalam menyediakan infrastruktur kelistrikan kendaraan listrik di dalam negeri.
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
KOMENTAR