Beberapa tantangan tersebut adalah dari proses pengujian-nya sendiri, mengingat rata-rata kendaraan yang dikonversi menjadi kendaraan listrik merupakan kendaraan yang sudah berumur.
Sehingga muncul pertanyaan, apakah yang butuh diuji tipe itu hanya komponen yang dikonversi atau secara keseluruhan seperti mobil atau motor baru.
“Apakah (uji tipe) motor konversi bisa kami samakan dengan motor baru dari pabrikan? Apakah untuk (uji tipe) motor konversi kami perlu alat tambahan atau menstabilkan standar dari peralatan yang sudah ada?” tanya Risal.
Ia mengatakan, hal-hal teknis seperti itulah yang masih mereka 'godok’ bersama para instansi terkait mengenai uji tipe kendaraan listrik konversi.
Risal juga mengatakan, pihaknya tetap melakukan upaya percepatan pengadaan uji tipe untuk kendaraan listrik konversi
Seperti rencana pemberian kewenangan uji tipe kepada balai pengujian di daerah-daerah yang sudah terakreditasi.
“Sertifikasi tetap dari kami tapi pengujian bisa di daerah dan kami akan menyiapkan kompetensi serta peralatan-peralatan yang dibutuhkan,” kata Risal.
“Pembinaan pun tetap dilakukan terhadap orang-orang dan bengkel-bengkel yang melakukan konversi,” lanjutnya.
“Jadi bagaimana kami bisa memperkuat SDM dalam memberikan kepastian terhadap masyarakat,” tukas Risal.
“Serta memberikan jaminan bahwa kendaraan (konversi) yang mereka pakai itu sudah memenuhi persyaratan teknis laik jalan,” tutupnya.
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
KOMENTAR