Selain itu, Ida menerangkan pengadaan SPKLU merupakan komitmen Kementerian ESDM dalam mendukung percepatan penggunaan kendaraan listrik.
Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 55 tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.
Sehingga dalam melaksanakan ketentuan Perpres ini, Kementerian ESDM mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM nomor 13 tahun 2020 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
KOMENTAR