Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Menanggapi Video Viral Emak-emak Komentari Ujian Praktik SIM C Tak Masuk Akal, Kasubdit SIM Korlantas Angkat Bicara

Gayuh Satriyo Wibowo - Rabu, 24 November 2021 | 13:50 WIB
Ilustrasi ujian praktik SIM C
Tribratanews.polri.go.id
Ilustrasi ujian praktik SIM C

GridOto.com - Baru-baru ini viral video emak-emak mengomentari trek yang digunakan untuk ujian praktik SIM C.

Menurutnya trek tersebut tak masuk akal karena terlalu sulit.

Lintasan yang dianggap sulit tersebut adalah jalan zig-zag yang diikuti jalan memutar membentuk angka 8.

Hal tersebut memicu para pemohon SIM untuk nembak alias menyuap petugas agar lolos tanpa ujian.

Melansir Tribratanews.polri.go.id, Kasubdit SIM Korlantas Polri, Kombes Pol Djati Utomo menjelaskan bahwa trek yang dianggap sulit dan tidak sesuai standar  oleh emak-emak itu, sesuai standar aturan yang ada.

"Iya betul (trek sudah sesuai standar)," jelas Kasubdit SIM Korlantas Polri, Senin (22/11/2021).

Menurutnya, trek dalam video tersebut sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Perkap Nomor 9 Tahun 2012 tentang SIM.

Lebih tepatnya di paragraf 4 Ujian Praktik I Pasal 62.

Baca Juga: Viral Emak-emak Protes Soal Ujian Praktik SIM C, Sulitnya Trek Bikin Orang Tergiur 'Nembak'

Baca Juga: Mau Kemudikan Truk dan Bus? Bikin SIM B1 dan B2 Sekarang Bisa Online Loh, Begini Cara Beserta Biayanya

Dalam pasal itu disebutkan ada beberapa materi untuk peserta uji SIM C.

"Yaitu, a. Uji pengereman keseimbangan, b. Uji slalom (zig zag), c. Uji membentuk angka 8, d. Uji reaksi rem menghindar, e. Uji berbalik arah membentuk huruf U (U turn)," jelas Kombes Pol Djati.

Ia juga mengatakan lebar trek sudah memenuhi standar.

"Lebar dan panjang lapangan ujian praktik I untuk SIM C disesuaikan dengan besaran kapasitas silinder dan/atau dimensi sepeda motor yang dikendarai," tambahnya.

Meski terlihat sulit, trek dalam video tersebut sudah sesuai dengan standar.

Selain harus dinyatakan lulus dari ujian praktik, pemohon SIM C juga harus lulus uji teori dan keterampilan melalui simulator.

Syarat tersebut tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 81 Ayat (5).

Editor : Fendi
Sumber : Tribratanews.polri.go.id

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Fabio Quartararo Sumringah, Ini Kelebihan Motor Baru Yamaha

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa