Dalam pasal itu disebutkan ada beberapa materi untuk peserta uji SIM C.
"Yaitu, a. Uji pengereman keseimbangan, b. Uji slalom (zig zag), c. Uji membentuk angka 8, d. Uji reaksi rem menghindar, e. Uji berbalik arah membentuk huruf U (U turn)," jelas Kombes Pol Djati.
Ia juga mengatakan lebar trek sudah memenuhi standar.
"Lebar dan panjang lapangan ujian praktik I untuk SIM C disesuaikan dengan besaran kapasitas silinder dan/atau dimensi sepeda motor yang dikendarai," tambahnya.
Meski terlihat sulit, trek dalam video tersebut sudah sesuai dengan standar.
Selain harus dinyatakan lulus dari ujian praktik, pemohon SIM C juga harus lulus uji teori dan keterampilan melalui simulator.
Syarat tersebut tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 81 Ayat (5).
Editor | : | Fendi |
Sumber | : | Tribratanews.polri.go.id |
KOMENTAR