Dalam Pasal 4 beleid itu dijelaskan Perkara pelanggaran lalu lintas yang diputus oleh pengadilan dapat dilakukan tanpa hadirnya pelanggar.
"Pelanggar sudah tidak perlu menghadiri sidang dan Pengadilan Negeri (PN) hanya memutus denda tilang pada hari sidang yang telah ditentukan pada pukul 08:00 waktu setempat," ucapnya.
Sekadar informasi, ketika di tilang ada beberapa warna pada lembar tilang.
Nah, apakah kalian sudah tahu semuanya?
Surat tilang tersebut memiliki lima lembar dengan warna yang berbeda, yaitu:
1. Lembar Merah : Diberikan kepada pelanggar yang akan melaksanakan sidang perkara pelanggarannya di pengadilan;
2. Lembar Biru : Diberikan kepada pelanggar yang menyatakan setuju atas dakwaan Penyidik/Penyidik pembantu dan bersedia membayar denda maksimal yang ditentukan UU LLAJ dan disetorkan ke bank yang ditentukan;
3. Lembar Hijau : Diberikan kepada pengadilan negeri setempat;
4. Lembar Kuning Diberikan kepada kesatuan Polri setempat;
5. Lembar Putih : Diberikan kepada kejaksaan negeri setempat.
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR