GridOto.com - Pemerintah saat ini terus berupaya melakukan percepatan era kendaraan listrik di Indonesia, dengan tujuan untuk mengurangi emisi gas buang yang dihasilkan kendaraan bermotor.
Menurut Menteri Perindustrian RI, Agus Gumiwang Kartasasmita, salah satu cara untuk mendorong percepatan era kendaraan listrik adalah dengan memberikan insentif PPnBM berbasis emisi.
"Kami juga akan mulai membahas kebijakan lainnya untuk insentif otomotif, misalnya insentif dengan rezim emisi. Teknisnya seperti apa, saya tidak bisa bicara. Tapi ini untuk perkenalan saja," ucap Agus, Rabu (17/11/2021).
Ia berharap, insentif ini nantinya bisa mendorong para produsen untuk mencipatakan kendaraan ramah lingkungan, baik itu yang berbasis internal combustion engine (ICE), hybrid, plug-in hybrid, ataupun full electric vehicle (EV).
"Intinya insentif pajak dengan basis emisi ini akan kami coba perkenalkan. Itu untuk mendorong supaya teknologi ini bisa tetap berkembang di Indonesia, dengan catatan wajib hukumnya green vehicle atau green mobility, bukan hanya kendaraan bermotor tapi semua alat transportasi," jelasnya.
Sebelumnya, pemerintah juga telah menetapkan regulasi pajak baru yang mengacu pada emisi gas buang.
Aturan itu tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 74 tahun 2021 tentang barang kena pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan motor yang dikenai PPnBM.
Lewat regulasi ini, pajak kendaraan bermotor tak lagi dihitung berdasarkan kubikasi mesin, roda penggerak ataupun bentuknya.
Baca Juga: Hore, Pemerintah Untung Enam Kali Lipat, Insentif PPnBM Bisa Saja Diperpanjang Tahun Depan
Baca Juga: Resmi Diluncurkan, Apa Mitsubishi New Xpander dan Xpander Cross Dapat Insentif PPnBM 100 Persen?
Penjelasan singkatnya, pajak PPnBM kendaraan akan semakin rendah jika emisi gas buang yang dihasilkan kendaraan tersebut juga rendah.
Sebaliknya, jika emisi gas buang yang dihasilkan tinggi, maka PPnBM yang dibebankan juga akan semakin tinggi.
Namun, Agus belum menjelaskan apakah insentif tambahan yang dia sebut merupakan kebijakan terpisah dari PP No. 74/2021 yang sudah mulai berlaku pada 16 Oktober 2021 lalu.
"Intinya ini untuk mendorong supaya penggunaan green vehicle atau green mobility lebih berkembang," tutupnya.
Editor | : | Fendi |
KOMENTAR