Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Dorong Green Mobility, Pemerintah Siapkan Insentif PPnBM Berbasis Emisi

Naufal Shafly - Jumat, 19 November 2021 | 18:15 WIB
Ilustrasi. Deretan mobil listrik yang diuji dalam PLN BEV Touring Jakarta-Bandung
Hendra
Ilustrasi. Deretan mobil listrik yang diuji dalam PLN BEV Touring Jakarta-Bandung

GridOto.com - Pemerintah saat ini terus berupaya melakukan percepatan era kendaraan listrik di Indonesia, dengan tujuan untuk mengurangi emisi gas buang yang dihasilkan kendaraan bermotor.

Menurut Menteri Perindustrian RI, Agus Gumiwang Kartasasmita, salah satu cara untuk mendorong percepatan era kendaraan listrik adalah dengan memberikan insentif PPnBM berbasis emisi.

"Kami juga akan mulai membahas kebijakan lainnya untuk insentif otomotif, misalnya insentif dengan rezim emisi. Teknisnya seperti apa, saya tidak bisa bicara. Tapi ini untuk perkenalan saja," ucap Agus, Rabu (17/11/2021).

Ia berharap, insentif ini nantinya bisa mendorong para produsen untuk mencipatakan kendaraan ramah lingkungan, baik itu yang berbasis internal combustion engine (ICE), hybrid, plug-in hybrid, ataupun full electric vehicle (EV).

"Intinya insentif pajak dengan basis emisi ini akan kami coba perkenalkan. Itu untuk mendorong supaya teknologi ini bisa tetap berkembang di Indonesia, dengan catatan wajib hukumnya green vehicle atau green mobility, bukan hanya kendaraan bermotor tapi semua alat transportasi," jelasnya.

Sebelumnya, pemerintah juga telah menetapkan regulasi pajak baru yang mengacu pada emisi gas buang.

Aturan itu tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 74 tahun 2021 tentang barang kena pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan motor yang dikenai PPnBM.

Lewat regulasi ini, pajak kendaraan bermotor tak lagi dihitung berdasarkan kubikasi mesin, roda penggerak ataupun bentuknya.

Baca Juga: Hore, Pemerintah Untung Enam Kali Lipat, Insentif PPnBM Bisa Saja Diperpanjang Tahun Depan

Baca Juga: Resmi Diluncurkan, Apa Mitsubishi New Xpander dan Xpander Cross Dapat Insentif PPnBM 100 Persen?

Penjelasan singkatnya, pajak PPnBM kendaraan akan semakin rendah jika emisi gas buang yang dihasilkan kendaraan tersebut juga rendah.

Sebaliknya, jika emisi gas buang yang dihasilkan tinggi, maka PPnBM yang dibebankan juga akan semakin tinggi.

Namun, Agus belum menjelaskan apakah insentif tambahan yang dia sebut merupakan kebijakan terpisah dari PP No. 74/2021 yang sudah mulai berlaku pada 16 Oktober 2021 lalu.

"Intinya ini untuk mendorong supaya penggunaan green vehicle atau green mobility lebih berkembang," tutupnya.

Editor : Fendi

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Resmi Vinfast Serah Terima VF5 ke Konsumen, Intip Harganya

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa