Pasalnya, sebanyak 150 bidang di 3 kelurahan masih produktif untuk budidaya ikan, udang dan kerang.
Kalau benar-benar keputusannya tetap ditetapkan sebagai tanah musnah, para pemilik lahan hanya akan mendapatkan tali asih saja.
Padahal, para pemilik lahan tambah yang terdampak lebih menginginkan uang ganti rugi.
"Kami hanya berharap tambak-tambak mereka ikut dibebaskan dengan appraisal yang sesuai," katanya.
Sementara itu, Kepala BPN Koa Semarang, Sigit Rahmawan Adi sudah berusaha melaukan mediasi dengan para pemilik lahan tambak.
Kegiatan mediasi ini pun salah satu tahapan yang perlu dilalui dalam rangka pembebasan lahan untuk proyek jalan tol Semarang-Demak.
"Ini belum sampai penetapan, baru tahap sosialisasi. Makanya kami sosialisasikan," ujarnya.
Tidak cuma itu saja, penetapan lokasi atau penlok jalan tol Semarang-Demak juga sudah dilakukan.
Editor | : | Eka Budhiansyah |
Sumber | : | TRIBUN-PANTURA.COM |
KOMENTAR