Meski begitu Suwandi mengatakan tidak ada aturan tetap mengenai penerapan bunga maksimal pada kredit kendaraan.
"Karena itu adalah bisnis, jadi pengenaan bunga itu kembali kepada level kredit macetnya atau banyak kerugian," jelasnya.
Disampaikan pula oleh Suwandi, kalau orang yang kredit motor itu data-datanya hampir tidak ada.
Jadi hanya dengan bayar DP Rp 500 ribu, dengat persyaratan KTP dan KK sudah dapat motor.
Boro-boro kita minta bukti tabungan, karena risikonya lebih tinggi.
"Jika ke depannya nanti akan ada lagi lebih rapi dengan menyertakan slip gaji dan sebagainya, dan debitur motor juga lebih tertata rapi dari persetujuan kreditnya, maka bunganya akan turun karena macetnya akan lebih sedikit," tegasnya.
Baca Juga: Tak Ingin Alami Kredit Macet Kendaraan, Yuk Ikut Ngobrol Virtual Siang Ini
"Makanya penjualan motor juga serta-merta belum bisa kembali ke 8 juta seperti pada 2011, sekarang mungkin ditutup masih 4,3-4,4 juta," tukas Suwandi.
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
KOMENTAR