Baca Juga: Proyek Jalan Tol Solo-Yogyakarta-Kulon Progo Tersendat, Ternyata Warga Belum Dapat Sosialisasi
Kendati demikian, Danang enggan menjelaskan lebih rinci terkait perbuahan desain Seksi 3 sebelum pengajuan dokumen IPL dilakukan.
Untuk sekarang, Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT) yang jadi salah satu acuan penerbitan IPL beluum diajukan ke Pemda DIY.
"Disepakati sesuai proses awal kami kembali ke trase semula. Ya itu akan kembali, pastinya masih menunggu IPL," terangnya.
Secara terpisah, Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY, Krido Suprayitno menambahkan, Pemda DIY masih terus menunggu dokumen IPL untuk tol Solo-Yogyakarta-Kulon Progo Seksi 3.
Kalau dokumen IPL sudah diterima, maka Pemda DIY bisa menerbitkan IPL untuk pembangunan jalan tol.
"Kami masih menunggu. Sehingga proses lanjutannya itu (penerbitan IPL) berdasarkan dokumen yang diterima," jelas Krido.
Lebih lanjut, Krido juga menuturkan kalau dokumen IPL kemungkinan bakal diajukan secepatnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Kabar Baru Proyek Tol Yogyakarta-Kulon Progo dan Trase Tol Yogyakarta-Solo.
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
Sumber | : | Tribunjogja.com |
KOMENTAR