GridOto.com - Surat Izin Mengemudi alias SIM menjadi syarat wajib bagi setiap pengemudi kendaraan bermotor.
Tapi ingat, memperpanjang SIM jangan tunggu masa berlaku habis.
Pasalnya, SIM juga menjadi dokumen penting sebagai bukti bahwa pengemudi sudah memenuhi berbagai persyaratan untuk mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya.
Walaupun bisa juga dijadikan sebagai identitas seseorang, SIM berbeda dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), terutama untuk masa berlakunya.
Sebelum masa berlaku SIM habis, pemilik harus segera melakukan perpanjangan. Soalnya, jika terlambat, maka SIM sudah tidak bisa diperpanjang lagi.
Otomatis, pemohon harus mengajukan untuk penerbitan SIM baru lagi dengan prosedur yang berbeda ketika melakukan perpanjangan.
Untuk melakukan perpanjangan SIM, tidak perlu menunggu tanggal jatuh tempo berlakunya dokumen tersebut.
Nah supaya tidak lupa, pemilik SIM bisa melakukan perpanjangan jauh-jauh hari sebelum masa berlaku habis.
Baca Juga: Mau Perpanjang SIM, Ini Upadate Terbaru Lokasi SIM Keliling di Jakarta
Baca Juga: Besok Tanggal Merah, Bagaimana Dengan Pelayanan SIM? Ini Kata Polisi
Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Anrianto mengatakan, untuk perpanjangan SIM tidak perlu menunggu tanggal masa aktif berakhir, karena bisa dilakukan beberapa hari sebelumnya.
"Jika pemohon mau perpanjangan SIM satu bulan sebelumnya habis masa berlakunya bisa," kata AKP Anrianto kepada GridOto.com, Minggu (7/11/2021).
Menurut Anrianto hal itu sudah tertuang di Perpol No. 5 Tahun 2021.
"Jadi hanya ditentukan bisa melaksanakan perpanjangan SIM sebelum habis masa berlaku SIM nya. (Pasal 4 ayat 1),"bebernya.
SIM A: Rp 80.000
SIM B I: Rp 80.000
SIM B II: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
SIM C I: Rp 75.000
SIM C II: Rp 75.000
SIM D: Rp 30.000
SIM D I: Rp 30.000
SIM Internasional: Rp 225.000.
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR