Baca Juga: Besok Tanggal Merah, Bagaimana Dengan Pelayanan SIM? Ini Kata Polisi
Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Anrianto mengatakan, untuk perpanjangan SIM tidak perlu menunggu tanggal masa aktif berakhir, karena bisa dilakukan beberapa hari sebelumnya.
"Jika pemohon mau perpanjangan SIM satu bulan sebelumnya habis masa berlakunya bisa," kata AKP Anrianto kepada GridOto.com, Minggu (7/11/2021).
Menurut Anrianto hal itu sudah tertuang di Perpol No. 5 Tahun 2021.
"Jadi hanya ditentukan bisa melaksanakan perpanjangan SIM sebelum habis masa berlaku SIM nya. (Pasal 4 ayat 1),"bebernya.
SIM A: Rp 80.000
SIM B I: Rp 80.000
SIM B II: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
SIM C I: Rp 75.000
SIM C II: Rp 75.000
SIM D: Rp 30.000
SIM D I: Rp 30.000
SIM Internasional: Rp 225.000.
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR